Presentasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, dibuka oleh Willem Naa, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Mimika menggantikan Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito.
Abraham Kateyau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Pada presentasi ini DPMPTSP menghadirkan Suparmono dari STIM/YKPN APIK D.Kom Bank Indonesia dan A. Yunastyawan Eka Pramana, Dosen Institut Teknologi Nasional.
Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Willem Naa mengungkapkan, RUPMD Kabupaten Mimika merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pemerintah dalam mengelola dan mendorong investasi di Mimika.
RUPMD harus disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari visi dan misi pembangunan daerah.
Penyusunan RUPMD juga harus selaras dengam RUPM Nasional serta sesuai dengan berbagai dokumen perencanaan daerah Mimika.
Ia menjelaskan penyusunan RUPM bertujuan saling integrasi dalam mengelola setiap bidang urusan daerah.
Melalui RUPMD diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Memberikan kemudahan bagi para investor serta memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Mimika.
“Dengan demikian kita dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dikatakan, tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) ini, untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak.
Sehingga penyusunan arah pengembangan investasi di Mimika dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam mendorong investasi.
Kepada para peserta yang merupakan utusan OPD diharapkan memberikan masukan sesuai dengan kondisi Mimika yang kaya akan SDA yang belum dikelola secara baik untuk kemakmuran masyarakat.
Mimika selain menerima sumber pendapatan tetap dari PT Freepor Indonesia juga mempunyai kekayaan hasil laut yang belum dikelola secara optimal untuk memberikan kontribusi bagi daerah.
Pada kesempatan yang sama, A. Yunastyawan Eka Pramana menjelaskan penyusunan RUPMD ini sesuai UU Nomor 25 tahun 2007.
Bahwa secara umum penanaman modal baik di tingkat Nasional, provinsi, maupun di kabupaten harus selaras penyusunan dokumen, yang diawali dengan background study.
“Jadi penanaman modal dalam jangka waktu 20 tahun ke depan perlu direncanakan agar selaras dengan arah transformasi yang diharapkan untuk menuju ke Indonesia emas tahun 2045,” jelasnya.
Posting Komentar