Kasus Haris-Fathia, Gembala Gereja KINGMI: Cabut Surat Tanda Laporan Polisi dan Menerbitkan SP3
Hal itu ditegaskan Pdt. Deserius Adii, S.Th selaku Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua.
“Kami selaku Gembala memberikan apresiasi kepada Haris Azhar, SH. MH ialah Simon dari Kirena yang membantu memikul Salib Kristus dari rumah Pilatus lewati jalan Viadolorosa menuju ke Bukit Golgota dan Fathia Maulidiyanti ialah putri-putri Yerusalem yang melayani Yesus dengan air dalam perjalanan memikul salib-Nya,” ujarnya.
Masukan Iklan :
Jadi Haris Azhar, Fathia Maulidiyanti, Veronika Koman dan rekan-rekan lain yang bicara keadilan, kebenaran dan kedamaian di Tanah Papua ialah orang yang membantu orang Papua dalam memikul Salib Kristus dari sejak tahun 1963 hidup bersama dalam kekejaman Negara Republik Indonesia.
“Kami menuntut Presiden RI Jokowi Dodo membebaskan Haris Azhar, Fathia Maulidiyanti, Veronika Koman dan juga pembela HAM lainnya yang mengalami hal serupa,” tegasnya.
Deserius meminta menghentikan tindakan represif dan tindakan hukum sebagai bentuk pembungkaman kepada aktivis Hak Asasi Manusia.
Masukan Iklan :
“Kami memohon pemerintah memberikan jaminan perlindungan atas profesi pembela HAM yang secara aktif mengawasi kinerja pejabat publik dan kami menuntut untuk menghentikan konflik agraria dan sosial yang terjadi di masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Masukan Iklan :
Selain itu, Adii menyatakan menindak perusahaan yang menggusur wilayah adat yang seharusnya dilindungi oleh pemerintahan saat ini termasuk Blok Wabu di Kampung Sugapa Kabupaten Intan Jaya.
“Pemerintah lindungi wilayah adat termasuk Blok Wabu di Kampung Sugapa Kabupaten Intan Jaya tersebut,” tandas Adii
Reporter : Maico gobay
Posting Komentar